Skip to main content

Keputusan KPUD Kaur Seperti Tidak Netral

Indoku.id I - Dikeluarkan nya keputusan dari penyelenggara pemililu dengan surat nomor 373/PL.02.3 SD/1704/KPU-KAB/X/2020 menjadi pertanyaan banyak pihak,karna pada dasarnya keputusan tersebut hanya ditanda tangani tiga komisioner

Dalam surat keputusan tersebut calon petahana Gusril Pausi dinyatakan tidak terbukti melanggar adminitrasi dan tetap dinyatakan memenuhi sarat untuk berkontestan pada pilkada bulan Desember tahun 2020 berdasarkan surat pengumuman KPUD nomor 87/Pl.02.2.BA/1704/KPU-/X/2020.

Berikut Tiga Komisioner KPU Kaur  yang menanda tangani keputusan yang dikeluarkan hari tanggal 7/10/2020, :

1.Ketua KPU Kaur Miexxy Rismanto Ketua
2.Sirus Legiyati Anggota
3.Yuhardi Anggota

Dua Komisioner yang terang terangan menolak menanda tangani sdr Erpanadi Divisi Penyelenggara dan sdr Radius Divisi Hukum

Erpanadi menjelaskan Keputusan KPUD Kaur terpecah dan kami menolak tanda tangan karna kami berdua belum sepaham dengan tiga komisioner lain nya

Alasan Erpan surat KPUD tidak menjalani rekomendasi dari Bawaslu di dalam peraturan pasal 10 KPU wajib menjalankan rekomindasi dan keputusan dari Bawaslu tegas Erpan

Menanggapi hal itu aktivis Ham dan Pengacara Kondang Haris Azhar Menduga keputusan KPUD Kaur keputusan yang kurang tepat

KPUD tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dianggap implementator dan tetap menyatakan calon petahana tidak melanggar aturan perundang undangan merupakan bentuk pembangkangan terhadap Hukum dan peraturan

KPUD Kaur sebagai penyelenggara dinilai tidak Netral menjalankan tugad mereka tegaskan aktivis Ham dan Pengacara Kondang Haris Azhar

Sumber : Media Jurnalreformasi.info

(Dsp)