Skip to main content

Di Duga Tidak Bisa Cairkan ADD Bagi Belum Lunas PBB dan Pajak

Indoku.id | Bengkulu, Kaur - Pengajuan atau usulan pencairan alokasi dan desa (ADD) di setiap kepala Desa maupun Pjs Kepala Desa di kabarkan sudah bisa di kantor Badan Keuangan Daerah dan Aset.


Informasi dari PJs Kepala Desa syarat untuk mencairkan dana ADD, wajib melunasi PBB dan Pajak kegiatan apa bila Desa-desa terkait masih ada yang belum di bayar atau nonggakย  jangan berharap alokasi dana desa bisa di cairkan kata dia kantor BKD Dan Aset Padang Kempas Rabu 24/2/2021.


Kepala BKD Dan Aset melalui Kabid Anggaran di hubungi wartawan membenarkan pengajuan pencairan dana ADD lunas PBB dan Pajak Kegiatan.Tidak lunasi kewajiban sama hal merugikan Negara kata Irfi Lisisman.

(Adi).