Skip to main content

Prokes Pamitan Di Gedung Bupati Kaur Dipertanyakan

Indoku.id Bengkulu, Kaur - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melaksanakan acara Pamitan Bupati Kaur di Lantai 3 Kantor Bupati Kaur, Rabu 19/5/21.

Wisata

Kepala Bagian Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur Surat, S.Pd., saat dihubungi melalui chat WA menyampaikan;

โ€œYa, memang besok ada agenda pamitan Bupati Gusril kepada karyawan OPD Dilingkungan pemkab Kaur yg akan habis masa bakti, Bukan pisah sambutโ€, chatnya. (18/5)

Acara yang dilaksanakan di gedung Bupati Kaur, berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Dikutip dari lembaran SE yang telah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/5/2021), Tito mengatakan bahwa aturan tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

โ€œDiminta kepada saudara gubernur/bupati/wali kota mengambil langkah-langkah. Pertama, melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,โ€ ujar Tito.

Poin pertama ini ditujukan bagi kepala daerah untuk diterapkan kepada masyarakat.

โ€œKedua, menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,โ€ lanjutnya.

(Adi).