Skip to main content

Edaran Bupati Kaur Terkait ASN

Indoku.ld l Kaur - Bupati kabupaten Kaur H.Lismidianto.SH.MH mengeluarkan surat edaran tentang aparatur sipil negara

Edaran Bupati Kaur tersebut menyangkut dengan hari kerja aparatur sipil negara

Senin sampai kamis jam kerja masuk pada pukul 7.30 sampai dengan pukul 16.00

Untuk hari Jumat jam kerja masuk pada pukul 7.30 sampai dengan pukul 16.30 wib

Khusus organisasi perangkat daerah yang belum memiliki absensi sidik jari bisa menggunakan absensi manual

Bupati menginstruksikan kepada seluruh opd untuk senantiasa melaksanakan apel 2 kali dalam satu hari,apel pertama saat masuk dan apel kedua saat pulang kantor

Re