Dana BOS SMP Negeri 6 Kaur Capai Rp1,35 Miliar Selama 2023โ2025, Mantan Kepala Sekolah Belum Berikan Klarifikasi
KAUR || INDOKU.id โ Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau yang lebih dikenal sebagai Dana BOS di SMP Negeri 6 Kaur, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menjadi perhatian setelah penelusuran media terhadap penyaluran anggaran selama periode 2023 hingga 2025.
Berdasarkan data penyaluran yang dihimpun, sekolah tersebut menerima Dana BOS dengan total sekitar Rp1,35 miliar selama tiga tahun anggaran. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap setiap tahunnya, dengan jumlah penerima yang tercatat mengalami perubahan dari tahun ke tahun.
Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
Rincian Penyaluran Dana BOS Tahun 2023โ2025
Berdasarkan data yang diperoleh media, berikut rincian penyaluran Dana BOS SMP Negeri 6 Kaur selama tiga tahun terakhir:
1. Tahun Anggaran 2023
Pada 2023, SMP Negeri 6 Kaur tercatat menerima Dana BOS dengan rincian:
- Tahap I: Rp237.584.000
- Tahap II: Rp238.080.000
- Jumlah siswa penerima: 384 siswa.
Dengan demikian, total penyaluran pada 2023 mencapai Rp475.664.000.
2. Tahun Anggaran 2024
Pada 2024, penyaluran Dana BOS tercatat sebagai berikut:
- Tahap I: Rp220.100.000
- Tahap II: Rp220.100.000
- Jumlah siswa penerima: 355 siswa.
Total anggaran yang disalurkan pada tahun tersebut mencapai Rp440.200.000.
3. Tahun Anggaran 2025
Sementara itu, pada 2025, sekolah tersebut tercatat menerima Dana BOS dengan rincian:
- Tahap I: Rp217.620.000
- Tahap II: Rp217.620.000
- Jumlah siswa penerima: 351 siswa.
Total penyaluran pada 2025 mencapai Rp435.240.000.
Berdasarkan penjumlahan ketiga tahun anggaran tersebut, total Dana BOS yang tercatat disalurkan kepada SMP Negeri 6 Kaur mencapai Rp1.351.104.000.
Angka tersebut merupakan akumulasi penyaluran berdasarkan data yang dihimpun media dan bukan merupakan kesimpulan mengenai adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Kepala Sekolah Saat Ini Mengaku Tidak Mengetahui Pengelolaan Anggaran Periode Sebelumnya
Dalam upaya memperoleh informasi dan klarifikasi, pihak media menghubungi Kepala SMP Negeri 6 Kaur yang saat ini dijabat oleh Mardi.
Saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan Dana BOS periode 2023 hingga 2025, Mardi menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara terperinci persoalan keuangan sekolah pada tahun-tahun tersebut karena bukan dirinya yang menjabat sebagai kepala sekolah ketika anggaran itu disalurkan.
Mardi kemudian mengarahkan pihak media untuk menghubungi kepala sekolah yang menjabat pada periode tersebut, yakni Nokki, guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi media untuk melanjutkan penelusuran kepada pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran pada periode yang dipertanyakan.
Mantan Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Menindaklanjuti arahan Kepala SMP Negeri 6 Kaur saat ini, pihak media berupaya menghubungi Nokki selaku mantan kepala sekolah yang disebut menjabat pada periode anggaran tersebut.
Upaya konfirmasi awal dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, pihak media belum memperoleh jawaban atau penjelasan substantif dari Nokki terkait pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 6 Kaur selama 2023โ2025.
Pihak media juga berupaya melakukan pertemuan secara langsung untuk mendapatkan keterangan mengenai penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan sekolah, serta pertanggungjawaban Dana BOS pada masa kepemimpinannya.
Akan tetapi, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pertemuan langsung belum terlaksana.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran pada periode itu masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Meski demikian, belum diperolehnya klarifikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran.
Transparansi Penggunaan Dana Pendidikan Perlu Diperkuat
Dana BOS merupakan anggaran pemerintah yang ditujukan untuk mendukung operasional satuan pendidikan, sehingga penggunaannya perlu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Dengan nilai penyaluran yang mencapai lebih dari Rp1,35 miliar selama tiga tahun, keterbukaan informasi mengenai realisasi penggunaan anggaran menjadi hal penting untuk memastikan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Sejumlah hal yang masih perlu diklarifikasi antara lain realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahun, kesesuaian belanja dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dokumen pertanggungjawaban, serta kesesuaian pengeluaran dengan ketentuan pengelolaan Dana BOS yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.
Namun, seluruh hal tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak terkait. Data penyaluran saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan negara.
Media Tetap Membuka Ruang Hak Jawab
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Suara Jurnal tetap membuka ruang bagi Nokki maupun pihak SMP Negeri 6 Kaur untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, serta hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Apabila terdapat dokumen pendukung atau penjelasan yang relevan, media akan mempertimbangkannya sebagai bagian dari upaya menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media Indoku.id juga mendorong pihak berwenang, sesuai kewenangannya, untuk melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Transparansi bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari tanggung jawab publik dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya anggaran pendidikan yang berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik.
Penulis: Seprial Azwar
Media Siber Indoku.id
