Skip to main content

Pelatihan peningkatan kapasitas Aparatur pemerintahan desa " tahun 2022

INDOKU.ID | Kepaladesa dan perangkatnya se-Indonesia mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan,Termasuk menjalankan kegiatan peningkatan SDM aparatur desa dinilai masih banyak belum tau cara caraย  dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan pemerintahan desa.

Foto

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat.
Sebagai salahsatu upaya kepaladesa Sukabandung Sahrul Ahdi sengajaย  mengundang dari dinas PMD kabupaten kaur, Kamis 02/06/2022 dikantor desa setempat.ย 

"Kepala desa Suka Bandung mengatakan inilah bentuk keseriusan pemerintahan desa kami Untuk belajarย  mempelajari untukย  membangun ekonomi di wilayah desa, Untuk mendukung implementasi pengetahuan, keterampilan dalam menjalankan pemerintahan ,
" maklum baru sekali ini jadi kadess, belumpule lame dilantik .Tutur Sahrul Ahdi pada wartawan indoku.idย 


"Dalam sambutan dari dinas PMD, Tujuan bimbingan teknik dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa antara lain yaitu menjelaskanย 
1. Pengertian Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 .
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
-Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
-Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
- Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.
- Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
- Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

2. Menjelaskan Pengertian Manajemen Perencanaan dan Keuangan Desa.
3. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang didayagunakan oleh subtansi terkait. Hal ini diharapkan dapat mendukung target organisasi dalam upaya mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Bekerja sesuai Misi dan Visi organisasi.

4. Meningkatkan motivasi dan budaya belajar yang berkesinambungan. Hal ini bisa mengeksplorasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan yang berkaitan dengan peningkatan efektifitas kerja, sehingga dapat mencari solusi secara bersama-sama dengan kemungkinan solusi terbaik.

5. Menjelaskan pola pengelolaan keuangan desa dan pola pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).

6. Agar penggunaan dana desa dapat tepat guna.
7. Menunjang terciptanya tertib desa.ย 

Redaksi