Nyaris!! Pejabat Dinas PMD, Tersangka NIPD dan Korupsi Proyek Pembangunan Embung
Indoku.id | Bengkulu, Kaur - Pemberantasan korupsi, di Kabupaten Kaur makan tumbal. Jerat hukum kali ini, berhubungan dengan oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Berinisial AS ditetapkan dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Oleh Tim Unit Tindak Pidana Korupsiย Satreskrim Polres Kaur.
"Sesuai hasil penyidikan dari Unit Tipikor Polres Kaur, berdasarkan alat bukti didapatkan sebagai tersangka, ada tersangka baru dalam hal ini adalah pejabat PMD berinisial AS." ujar Kapolres Kaur AKBP. Dwi Agung Setyono.SIK., MH.
Polres Kaur telah mengamankan barang bukti (BB) uang Pungli NIPD, yang pertama Rp 2,5 juta, kedua Rp 200 juta dan yang ketiga mengamankan Rp 80 juta rupiah. Dengan total sekira Rp 282,5 juta rupiah.
"Tim unit tipikor terus mengembangkan dan mengumpulkan data alat bukti. Proses Pungli NIPD dua tersangka telahย ditetapkan. Siapapun yang tersandung dalam kasus ini, dan apapun jabatannya, bila memenuhi unsur tindak pidanan tersebut tentunya bisa ditetapkan tersangka." Tegas Kapolres.
Dan hari ini juga Kepala Kejari Kaur, Nurhadi Puspandoyo juga menetapkan pejabat Dinas PMD, berinisial AS, dalam dugaan interaksi pada proyek pembangunan Embung di desa Babat, kecamatan Tetap, tahun anggaran 2019, bersumber dari dana APBN Kemendes PDT. Bersama tersangka Kepala Desa Babat. Berinisial SR, yang kini masih di sidang di pengadilan tipikor bengkulu
"Indikasi dugaan proyek pembangunan Embung tahun 2019, mencapai kerugian negara sebesar Rp.148,7 juta rupiah. Tersangka keduanya merupakan hasil penyidikan dan didukung dengan bukti yang cukup kuat." Tutur Kepala Kejari Kaur.
(Redaksi).