Skip to main content

Laporkan Jika Ada Yang Tidak Beres Penggunaan Dana Desa

Indoku.id | Bengkulu, Kaur - Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) diharapkan mampu membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.

Hal ini tertuang dalam rencana kerja pemerintah desa, dan harus mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak serta berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa.

Alokasi dana desa ini memang harus benar-benar tepat sasaran, dikarenakan disitu terdapat tanggung jawab yang besar yang diemban oleh seorang kepala desa. Maka dari itu banyak pihak yang telah memperingatkan untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa tersebut, salah penggunaan atau melakukan manipulasi demi kepentingan pribadi bisa mengakibatkan terseret kedalam kasus pidana.

Hal tersebut pernah diungkapkan presiden Jokowi pada rapat penyaluran dana desa yang digelar Rabu (11-12-20) dikantor kepresidenan. Dalam keterangannya beliau juga meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar lebih transparan dan akuntabel.

Pernyataan senada juga disampaikan kemendes PDTT melalui sekjen Taufik Madjid dalam kanal yotube resminya. Menurut beliau Rp.1.- pun dana desa harus diketahui oleh publik, jangan sampai kades masuk penjara gara-gara dana desa.

Masyarakat memang berhak mengetahui pengelolaan dana desa tersebut, hal ini sesuai dengan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tentu saja masyarakat bisa menanyakan dan melaporkannya apabila terdapat penyimpangan atau kenjanggalan dalam pelaksanaanya.

Dengan adanya keterbukaan dan transparansi mengenai dana desa tersebut, diharapkan pembangunan berjalan dengan lancar dan maksimal, serta meminimalisir terjadinya korupsi didalamnya.

(Redaksi).