Skip to main content

Inspektorat Kaur Persiapan Proses pemerik saan, Dugaan Perselingkuhan ASN Kaur

Indoku.id.[KAUR]EA (34), warga Kecamatan Talo, melaporkan istrinya, FTN, ke Inspektorat Kabupaten Kaur karena diduga menjalin hubungan khusus dengan rekan kerjanya, NU, yang berstatus CPNS. Laporan tersebut dibuat pada 20 April 2026.

 

EA mengaku memergoki langsung dugaan perselingkuhan itu di sebuah hotel di Bengkulu dan memiliki bukti berupa video serta foto. "Saya laporkan istri saya ke Inspektorat Kaur dengan bukti yang kuat," katanya.

 

Setelah kejadian, dilakukan mediasi di rumah Ketua RT setempat. EA berharap Pemerintah Kabupaten Kaur, khususnya Inspektorat, menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan. "Saya ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum karena saya merasa dikhianati," tambahnya.

 

Dari hasil konfirmasi awak media ,Indoku.id kepada Kepal ispektorat Kaur Harika,SE.hari ini tgl 23 April 2026 Jam 17:00 wib melalui WhatsApp Membenarkan dan menerang Berkenaan tayangan tersebut dapat di sampaikan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan kepada pihak inspektorat 2 hari yang lalu,adalah ASN di kabupaten Kaur,Saat ini kami sedang mempersiapkan proses untuk diperiksa

 

Di tambah kan kepala Ispektorat kaur Harika.SE. ini adalah pelanggaran serius seorang sebagai PNS perbutan yang salah Pasalnya, selain mencoreng citra pribadi tetapi juga merusak integritas institusi pemerintahan. Ancaman sanksi bagi PNS yang terlibat dalam perselingkuhan sangat serius, mencakup penurunan jabatan hingga pemecatan.

 

Peraturan Disiplin yang Mengatur Sanksi bagi PNS Urusan perselingkuhan oleh PNS diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Peraturan ini mengatur berbagai pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dikenakan, termasuk terhadap tindakan perselingkuhan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat Jelas Harika kepala ispektorat kaur (Tasman)