Skip to main content

Hari Ini Bupati Di Panggil Sebagai Saksi

Indoku.id l Bengkulu Kaur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil Bupati Kaur Bengkulu,Gusril Pausi dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) cs

Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT.Dua Putra Perkasa kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta Senin 11/1/2021

Pemanggilan terhadap Gusril untuk mengumpulkan bukti bukti kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito.

Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan Enam tersangka diantaranya Edhy Prabowo (EP) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan juga sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT.Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD) dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima suap 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan Forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK,atas nama Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Pada 5 November 2020,Ahmad Bahtiar diduga transfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi,Safri serta Andreau.

Untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta berupa jam tangan Rolex tas Tumi dan LV dan baju Old Navy.

Sumber dikutif dari media online lokal Bengkulu 

Redaksi/DSP