Gundul Berharap KPUD Kaur Bijak Dan Tegas Memutuskan Laporan Pelanggaran
Indoku.id l Kaur - Laporan masyarakat atau disebut dengan forum masyarakat dan pemuda peduli Kaur kepada Bawaslu Kaur menyangkut dengan telah terjadi nya pemindahan Kadispora Kaur menjadi staf analis BPBD Kaur terus menjadi perbincangan ditengah masyarakat

Dikatakan Gundul alias ATY laporan sudah masuk di kantor Bawaslu Kaur dan Bawaslu sudah menindak lanjuti laporan kami dengan mengirimkan berkas dugaan pelanggaran administrasi paslon petahana kepada KPUD Kaur provinsi Bengkulu terhadap dugaan pelanggaran UU nomor 10/2016 dan SE Mentri dalam Negri yang lugas dan tegas menyebutkan "larangan mutasi enam bulan sebelum penetapan paslon sampai ahir masa jabatan" Bupati/Gubernur/Walikota

Saya pribadi dan rekan - rekan memintak KPUD Kaur bijak dan tegas dalam mengambil keputusan seperti yang telah terbukti di Daerah lain contoh nya di luar kabupaten Kaur provinsi Bengkulu,dengan melakukan diskualifikasi paslon petahan karna dugaan menabrak UU dan edaran mentri dalam negri,apa sih perbedaan mutasi dengan pemindahan....saya mengira sama saja tutur ATY
Oleh sebab itu saya dan rekan rekan mintak KPUD Kaur memutuskan dengan sebaik baiknya dengan berlandas pada aturan dan regulasi yang ada di NKRI ini tutup ATY
(Dsp)